OJK tegaskan tidak pernah memberi izin operasional maupun penggunaan logo kepada PT Investindo Public Optima dalam penawaran jasa IPO.
Maskapai Penggunaan nama & logo OJK tanpa izin melanggar hukum & pelaku bisa dijerat sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diminta waspada terhadap penawaran IPO abal-abal & selalu cek daftar resmi lembaga berizin di situs www.ojk.go.id.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meledak amarahnya setelah mendapati logo dan nama institusinya dicatut secara ilegal oleh PT Investindo Public Optima dalam penawaran jasa Initial Public Offering (IPO) bodong.
Perusahaan nakal itu terang-terangan menyelipkan logo resmi OJK di pamflet, iklan, hingga media komunikasi mereka untuk membuat publik percaya bahwa operasionalnya diawasi regulator.
Namun OJK memastikan tidak pernah memberikan izin, persetujuan, apalagi restu terhadap kegiatan operasional dan penawaran IPO perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.
Ismail menyebut tindakan mencatut nama dan logo OJK tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sangat merugikan masyarakat yang bisa saja tertipu.
Tak tanggung-tanggung, OJK siap menempuh langkah hukum untuk membersihkan pasar modal dari oknum-oknum yang menyesatkan publik demi keuntungan pribadi.
Baca Juga:
PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh
Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Hadirkan Akses Publikasi ke Ribuan Media Global dan 175 Media Lokal
Dari Pena ke Portal: 24jamnews.com Dukung Hidupkan 1.250 Media Lokal di Indonesia
Pasar Modal Dicemari Penipuan, OJK Akan Tindak Tegas Pelaku
Modus licik Investindo Public Optima membuat kepercayaan publik pada pasar modal terancam hancur berkeping-keping di tengah upaya pemerintah memperkuat sektor keuangan.
Dalam pernyataannya, Ismail mengingatkan bahwa OJK punya kewenangan penuh untuk mengawasi semua kegiatan, pihak, dan produk di pasar modal demi melindungi masyarakat.
Kewenangan ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Masyarakat pun diminta berhati-hati menghadapi penawaran investasi IPO, apalagi dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak punya izin resmi dari OJK.
Baca Juga:
Ribuan Pena di Satu Layar: 24jamnews.com Bangun Jurnalisme Lokal Mandiri
Danantara Himpun Rp50 Triliun Dari Patriot Bond untuk 33 Proyek Energi Bersih
LPS Ikuti Langkah BI, Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Hingga 3,75 Persen
“Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga yang sudah punya izin usaha dan terdaftar di OJK,” imbau Ismail, seperti dikutip dari laman resmi OJK.
Langkah tegas OJK dianggap penting untuk melindungi hak-hak rakyat, sebab pasar modal sejatinya bukan arena perjudian bagi para penipu yang seenaknya mempermainkan dana masyarakat.
Rakyat Jangan Kena Tipu, Cek Legalitas di Situs Resmi OJK
Fenomena perusahaan bodong yang mengaku-ngaku diawasi OJK sejatinya bukan cerita baru, namun kasus Investindo Optima ini dinilai sangat keterlaluan karena sampai berani menyalahgunakan logo resmi lembaga negara.
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan tidak mudah tergoda janji-janji manis keuntungan besar dari penawaran IPO abal-abal yang belum jelas legalitasnya.
Bagi masyarakat yang menemukan brosur, pamflet, atau iklan mencurigakan yang membawa-bawa nama OJK, disarankan segera melaporkannya ke kanal pengaduan resmi OJK atau aparat penegak hukum.
Tak kalah penting, OJK menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar dalam proses perizinan, pendaftaran, atau persetujuan rencana aksi korporasi di pasar modal selain yang telah diatur resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024.
Baca Juga:
Sidang Korporasi ASABRI Dimulai: Skandal Investasi Triliunan Terungkap Lagi
Saham BCA Tertekan Isu Akuisisi, Danantara Fokus Ekspansi Global
Wolfram Australia Dibidik BUMI, Nilai Cadangan Emas Tembus Rp36 Triliun
“Jangan pernah percaya pada pihak-pihak yang minta bayaran macam-macam di luar ketentuan resmi, itu jelas modus penipuan,” ujarnya lagi, seperti dimuat di Antara.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu cek legalitas perusahaan dan profesi penunjang pasar modal melalui laman resmi.
OJK Berjanji Lindungi Publik Dari Praktik Menyesatkan Penipu IPO
Kasus Investindo Optima menjadi peringatan keras bahwa ruang demokrasi ekonomi di Indonesia masih rentan diacak-acak pelaku usaha tak bertanggung jawab demi mengeruk untung dari rakyat kecil.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pasar modal agar tetap bersih, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Ismail bahkan menutup pernyataannya dengan nada keras: “OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan.”
Tak pelak, publik kini menanti bukti nyata keberanian OJK menindak tegas pelaku pencatutan nama lembaga negara ini supaya kasus serupa tak lagi terulang di masa mendatang.
Kalangan pemerhati pun menyoroti kasus ini sebagai ujian bagi OJK untuk membuktikan bahwa lembaga pengawas tidak hanya galak di atas kertas, tapi juga tegas di lapangan.
Langkah OJK yang cepat dan berani tentu patut diapresiasi sebagai bentuk nyata keberpihakan pada rakyat di tengah maraknya praktik-praktik curang di pasar modal.***











