Nama Andrew Hidayat tidak tercatat sebagai beneficial owner COIN ataupun IUM dalam proses lelang GBU, klaim didukung surat pernyataan.
BEI menyatakan COIN telah memenuhi semua persyaratan IPO sesuai ketentuan Bappebti dan OJK meski isu Andrew Hidayat mencuat.
Dana IPO COIN Rp 220 miliar akan memperkuat modal CFX dan ICC, industri aset digital Indonesia diproyeksikan tumbuh signifikan hingga 2025.
BURSA Efek Indonesia (BEI) menyampaikan hasil evaluasi transparansi PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) yang dijadwalkan melantai di bursa pada 9 Juli 2025.
COIN tengah mendapat sorotan publik atas dugaan keterkaitan salah satu nama yang disebut dalam kasus lelang aset sitaan negara tahun lalu.
Perusahaan induk di sektor aset digital dan kripto ini akan menawarkan harga penawaran umum perdana (IPO) sebesar Rp 100 per saham dengan target penghimpunan dana sekitar Rp 220,58 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat modal dua anak usaha: PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC).
BURSA Efek Indonesia (BEI) menyampaikan hasil evaluasi transparansi PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) yang dijadwalkan melantai di bursa pada 9 Juli 2025.COIN tengah mendapat sorotan publik atas dugaan keterkaitan salah satu nama yang disebut dalam kasus lelang aset sitaan negara tahun lalu.
Perusahaan induk di sektor aset digital dan kripto ini akan menawarkan harga penawaran umum perdana (IPO) sebesar Rp 100 per saham dengan target penghimpunan dana sekitar Rp 220,58 miliar.
Baca Juga:
PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh
Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Hadirkan Akses Publikasi ke Ribuan Media Global dan 175 Media Lokal
Dari Pena ke Portal: 24jamnews.com Dukung Hidupkan 1.250 Media Lokal di Indonesia
Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat modal dua anak usaha: PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC).
Nama Andrew Hidayat, yang beberapa waktu lalu disebut dalam dokumen lelang aset sitaan berupa saham PT Gunung Bara Utama (GBU), kembali mencuat menjelang IPO COIN.
PT Indobara Utama Mandiri (IUM) memenangkan lelang saham GBU yang disita Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023, dan Andrew diduga sebagai pihak di balik perusahaan pemenang lelang tersebut.
Namun, dalam keterangannya, BEI memastikan bahwa hasil evaluasi mereka tidak menemukan bukti Andrew sebagai penerima manfaat akhir (beneficial owner) di IUM.
Baca Juga:
Ribuan Pena di Satu Layar: 24jamnews.com Bangun Jurnalisme Lokal Mandiri
Danantara Himpun Rp50 Triliun Dari Patriot Bond untuk 33 Proyek Energi Bersih
LPS Ikuti Langkah BI, Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Hingga 3,75 Persen
“COIN telah menyatakan bahwa Andrew Hidayat bukan penerima manfaat akhir IUM dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM pada saat lelang dilakukan,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna
Nyoman menjelaskan bahwa informasi tersebut didukung dengan prospektus publik COIN yang terbit pada 1 Juli 2025 serta surat pernyataan tertulis Andrew bertanggal 13 November 2024.
Menurut Nyoman, evaluasi BEI terhadap emiten baru dilakukan dengan prinsip ketelitian, kehati-hatian, serta analisis komprehensif yang juga mempertimbangkan substansi latar belakang pengendali dan pengurus perusahaan.
Peraturan Bappebti, Izin ICC, dan Transisi Pengawasan ke OJK pada Awal 2025
Sektor industri kripto dan aset digital di Indonesia masih berada dalam transisi regulasi setelah pengawasan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai Januari 2025.
Dalam periode transisi ini, izin usaha yang telah diterbitkan Bappebti tetap berlaku dan diakui OJK.
COIN melalui anak usaha PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) telah mengantongi izin sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto sejak 27 Desember 2023.
Baca Juga:
Sidang Korporasi ASABRI Dimulai: Skandal Investasi Triliunan Terungkap Lagi
Saham BCA Tertekan Isu Akuisisi, Danantara Fokus Ekspansi Global
Wolfram Australia Dibidik BUMI, Nilai Cadangan Emas Tembus Rp36 Triliun
Regulasi sebelumnya diatur melalui Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang antara lain melarang pengelola tempat penyimpanan aset dikendalikan oleh pihak yang pernah dipidana dalam kasus ekonomi atau keuangan.
Konsultan hukum COIN menegaskan bahwa catatan hukum Andrew Hidayat tidak termasuk kategori tindak pidana ekonomi atau keuangan sebagaimana dimaksud peraturan tersebut.
“Berdasarkan due diligence terhadap seluruh pengurus, COIN dan anak usaha telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam peraturan Bappebti serta OJK,” jelas Nyoman.
Selain ICC, anak usaha lainnya yakni CFX, yang bergerak sebagai bursa berjangka aset digital dan kripto, sudah memiliki 31 anggota bursa, di mana 19 anggota merupakan pedagang berizin resmi.
Sebagai bursa berjangka, CFX juga memiliki tujuh anggota dengan izin pialang berjangka.
Data Bappebti menunjukkan bahwa pangsa pasar aset digital di Indonesia mengalami pertumbuhan 45 persen secara tahunan pada 2024.
Sementara itu, laporan OJK juga memproyeksikan bahwa nilai transaksi kripto domestik akan melampaui Rp 900 triliun pada 2025.
Harga IPO COIN, Strategi Perusahaan, dan Respons Investor Pasar Modal
Dengan harga IPO Rp 100 per saham, COIN mencoba menarik minat investor ritel untuk turut masuk ke dalam pasar aset digital.
Dengan modal minimum Rp 10.000, investor ritel sudah dapat membeli satu lot saham COIN.
Prospektus COIN menyebutkan bahwa 85 persen dana hasil IPO akan dialokasikan sebagai penyertaan modal ke CFX untuk penguatan operasional.
Sementara itu, sisanya akan digunakan ICC untuk meningkatkan kapasitas modal kerja.
Meskipun strategi harga rendah ini terbilang agresif, sebagian analis memperingatkan potensi risiko dari faktor reputasi yang membayangi perusahaan.
“Transparansi latar belakang beneficial owner sangat penting, apalagi di industri yang masih baru seperti aset digital,” kata analis Artha Sekuritas.
Dalam jangka panjang, reputasi perusahaan di mata investor juga akan dipengaruhi oleh kemampuan CFX dan ICC mempertahankan lisensi, memenuhi ketentuan OJK,
dan menjaga integritas tata kelola.
Sebagai perbandingan, bursa aset digital di Tiongkok, yang sebelumnya booming, kini menghadapi tekanan ketat setelah otoritas setempat memperketat regulasi.
Implikasi IPO COIN bagi Industri Aset Digital dan Tata Kelola di Indonesia
Masuknya COIN ke Bursa Efek Indonesia menjadi sinyal bagi industri aset digital domestik yang tengah bertransformasi menuju tata kelola lebih formal dan transparan.
Langkah BEI memastikan seluruh calon emiten memenuhi prinsip keterbukaan informasi merupakan upaya menjaga integritas pasar modal.
Pihak OJK dalam siaran pers terbaru juga menyatakan bahwa proses transisi regulasi aset digital harus diikuti oleh semua pemain industri dengan memperhatikan prinsip prudensial.
“Penguatan pengawasan dan transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan investor,” demikian pernyataan OJK, 1 Juli 2025.
Bagi COIN, IPO kali ini bukan hanya sekadar penggalangan dana, tetapi juga ujian membangun kredibilitas di hadapan publik investor.
Keberhasilan COIN menjaga reputasi dan kepatuhan regulasi akan menjadi preseden bagi perusahaan-perusahaan lain di industri serupa.
Data dari Statista menunjukkan bahwa pengguna aset digital di Indonesia mencapai lebih dari 17 juta orang per April 2025, dengan dominasi investor muda.
Potensi pertumbuhan ini menjadikan sektor kripto sebagai salah satu motor baru ekonomi digital nasional, namun tetap menuntut pengawasan ketat.
Dalam laporan terpisah, BEI menekankan bahwa mereka terus melakukan penyesuaian prosedur evaluasi calon emiten untuk industri berbasis teknologi yang bergerak cepat.
“Selain aspek formal, substansi latar belakang pengendali juga jadi pertimbangan utama,” kata Nyoman dari BEI.***















