Riza Chalid Tersangka Korupsi BBM, Kejagung Pantau Pergerakan di Luar Negeri

Penyidikan kasus BBM Merak libatkan sembilan tersangka, Kejagung upayakan penegakan hukum lintas negara, pastikan proses sesuai hukum.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung resmi tetapkan Riza Chalid tersangka korupsi minyak Merak usai mangkir tiga kali panggilan penyidik.

Kejagung resmi tetapkan Riza Chalid tersangka korupsi minyak Merak usai mangkir tiga kali panggilan penyidik.

KEY POINTS:
Riza Chalid diduga menyusun skema penyewaan terminal BBM dengan harga tak wajar yang merugikan negara bersama pejabat Pertamina..
Kejagung menetapkan Riza Chalid tersangka kasus korupsi BBM Merak setelah mangkir tiga kali panggilan dan diduga bersembunyi di Singapura..
Kejagung aktifkan kerja sama internasional dan prinsip hukum UNCAC untuk menegakkan hukum lintas negara dengan asas due process.

KEJAKSAAN Agung RI (Kejagung) terus memburu pengusaha M. Riza Chalid, tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Penyidik menduga Riza Chalid saat ini berada di Singapura, setelah tiga kali mangkir dari panggilan resmi penyidik.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Kejagung telah memanggil Riza Chalid secara patut sebanyak tiga kali berturut-turut, tetapi tidak pernah hadir.

ADVERTISEMENT

pers rilis

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Kami sudah bekerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura.”

“Kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” ujarnya di Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.

Lebih lanjut Qohar menegaskan, setelah tiga kali mangkir, penyidik pada hari yang sama resmi menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka.

“Langkah-langkah ini sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” tambah Qohar.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan nama-nama besar dalam industri energi nasional.

Riza Chalid bersama delapan orang lainnya diduga berperan dalam praktik melawan hukum yang merugikan negara.

Melalui mekanisme penyewaan terminal BBM dengan harga tinggi, meski Pertamina saat itu disebut belum memerlukan tambahan kapasitas penyimpanan..

Kronologi Penetapan Riza Chalid Sebagai Tersangka oleh Penyidik Jampidsus Kejagung

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini berawal dari penyelidikan Jampidsus terkait penyimpangan dalam pengelolaan kilang dan minyak mentah pada PT Pertamina Subholding dan KKKS.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak internal Pertamina dengan pihak swasta dalam sejumlah kontrak penyewaan terminal BBM yang diduga merugikan keuangan negara.

Pada Kamis (3/7/2025), Kejagung resmi menetapkan sembilan tersangka baru, termasuk Riza Chalid.

Nama-nama lain yang ikut dijerat, antara lain, Alfian Nasution (mantan VP Supply & Distribution PT Pertamina), Hanung Budya (mantan Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina).

JugaToto Nugroho (mantan VP Integrated Supply Chain PT Pertamina), hingga pihak swasta seperti Martin Haendra dari PT Trafigura dan Indra Putra dari PT Mahameru Kencana Abadi.

Sementara itu, Riza Chalid disebut penyidik berperan sebagai beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Ia diduga menyusun dan menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak bersama pihak internal Pertamina.

Padahal, menurut Qohar, saat itu Pertamina tidak memerlukan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.

Tak hanya itu, penyidik juga menuding Riza Chalid menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama.

Serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Dugaan Skema Melawan Hukum dalam Penyewaan Terminal BBM Merak oleh Pertamina

Menurut Abdul Qohar, tersangka Riza Chalid melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan beberapa pejabat Pertamina saat itu, antara lain Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo.

Nama terakhir sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Riza Chalid disebut menyusun skema penyewaan terminal BBM Merak melalui intervensi kebijakan di internal Pertamina.

Dalam perjalanannya, perjanjian kerja sama itu tidak hanya menguntungkan pihak tertentu tetapi juga merugikan keuangan negara akibat harga sewa yang tidak wajar.

“Kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan padahal tidak ada kebutuhan riil tambahan kapasitas penyimpanan di Pertamina.”

“Selain itu, aset Terminal Merak dihapus dari skema kepemilikan, dengan harga sewa sangat tinggi,” papar Qohar.

Skema semacam ini, menurut para ahli hukum, berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Kejagung Pastikan Upaya Hukum dan Koordinasi Internasional Berjalan Sesuai Prosedur

Abdul Qohar memastikan bahwa semua langkah hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Riza Chalid tetap mengedepankan asas due process of law dan asas presumption of innocence.

Hingga saat ini, Kejagung telah mengaktifkan kerja sama dengan perwakilan kejaksaan RI di Singapura untuk memastikan keberadaan Riza Chalid.

“Prinsipnya, semua upaya dilakukan secara terukur dan profesional. Kami sudah kirim tim untuk berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan kita di luar negeri,” tegasnya.

Langkah ini penting mengingat banyak dugaan pelaku kejahatan korupsi memilih melarikan diri ke luar negeri, termasuk ke Tiongkok, Singapura, atau Hong Kong, untuk menghindari proses hukum.

Oleh karena itu, kerja sama internasional berbasis mutual legal assistance (MLA) menjadi salah satu instrumen yang digunakan Kejagung.

Praktisi hukum menilai Kejagung perlu memperkuat komunikasi dengan otoritas penegak hukum negara mitra serta memanfaatkan instrumen hukum internasional.

Seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No.7 Tahun 2006.***

Berita Terkait

PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh
Jebakan Sekuritas: Korupsi Taspen dan Modus Investasi Fiktif yang Sistemik
Gunawan Yusuf: Pemilik Gulaku dan Raja Gula Nasional dari Lampung
Zarof Ricar Terima Rp70 Miliar, Dua Bos Sugar Group Dicegah Kejagung
Korupsi Kredit Rp 105 Miliar Seret Komisaris Utama Perusahaan Sawit
Gaya Hidup Sederhana, Aset Mewah: Kehebatan Prabowo
Investasi Google di Gojek Ditelusuri dalam Dugaan Korupsi Chromebook Pendidikan
Kejaksaan Lelang Tanah Benny Tjokro Bogor Hasil Korupsi Jiwasraya Rp18 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:10 WIB

PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:53 WIB

Jebakan Sekuritas: Korupsi Taspen dan Modus Investasi Fiktif yang Sistemik

Senin, 28 Juli 2025 - 11:11 WIB

Gunawan Yusuf: Pemilik Gulaku dan Raja Gula Nasional dari Lampung

Senin, 28 Juli 2025 - 10:00 WIB

Zarof Ricar Terima Rp70 Miliar, Dua Bos Sugar Group Dicegah Kejagung

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:49 WIB

Korupsi Kredit Rp 105 Miliar Seret Komisaris Utama Perusahaan Sawit

Berita Terbaru