MK Dinilai Rawan Intervensi: Andri Tedjadharma Tantang Bukti BLBI di PUPN

Andri Tedjadharma menggugat Mahkamah Konstitusi karena hartanya disita meski bukan obligor BLBI, mempertanyakan dasar hukum PUPN yang merugikan hak-hak pribadi.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma.

Pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma.

ANDRI Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewenangan PUPN menyita hartanya tanpa bukti menerima BLBI.

Ia menyebut audit resmi BPK menunjukkan dana BLBI ditransfer ke rekening berbeda milik Centris International Bank, bukan rekening Bank Centris Internasional yang ia pimpin.

“Rekening kami jelas 523.551.0016, sementara dana masuk ke 523.551.000 yang tidak pernah kami ketahui,” ujar Andri saat memberi keterangan pada wartawan.

ADVERTISEMENT

pers rilis

SCROLL TO RESUME CONTENT

Audit BPK 2000 dan 2006 bahkan tidak menyebut namanya sebagai penanggung utang BLBI, namun PUPN tetap menetapkan dirinya bertanggung jawab.

Audit BPK Buktikan Bank Centris Tak Tercatat Sebagai Penerima BLBI

Fakta audit BPK tahun 2000 sudah membantah tuduhan bahwa Bank Centris Internasional menerima BLBI, termasuk audit BPK 2006 yang memperkuat temuan tersebut.

Namun, pemerintah tetap memakai data yang salah, menyebut Andri penanggung utang hingga Rp897 miliar, lalu menyita properti pribadinya di Jakarta, Bali, Bogor, dan Bandung.

Andri mengatakan, “Seluruh aset bank sesuai Akte Nomor 46 semestinya dikembalikan BI, bukan disita PUPN karena kesalahan administratif yang tak pernah dikoreksi.”

Mantan hakim MK Maruarar Siahaan di sidang MK menegaskan, “Audit BPK otentik menyebut penerima BLBI bukan Bank Centris Internasional, ini pelanggaran hak jika hartanya disita.”

Putusan Mahkamah Agung Dipertanyakan Dan Risiko Intervensi Jelang Putusan MK

Andri juga menyoroti putusan MA Nomor 1688 yang dianggapnya palsu karena tidak pernah didaftarkan, bahkan ketua majelis sendiri menyatakan itu bukan keputusannya.

Ia khawatir jelang pembacaan putusan MK pekan depan, ada intervensi dari pihak pemerintah yang bisa mempengaruhi objektivitas hakim konstitusi.

“Kalau MK tidak berani membuka kasus ini padahal bukti audit negara jelas-jelas sudah ada, di mana keadilan kita?” ungkap Andri tegas.

Notaris senior Prof. Nindyo Pramono di persidangan juga menyatakan, “Penetapan penanggung utang harus melalui putusan pengadilan, bukan oleh PUPN atau Satgas BLBI.”***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianindonesia.com dan Sawitpost.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Haiidn.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Hellojatim.com

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh
Jebakan Sekuritas: Korupsi Taspen dan Modus Investasi Fiktif yang Sistemik
Gunawan Yusuf: Pemilik Gulaku dan Raja Gula Nasional dari Lampung
Zarof Ricar Terima Rp70 Miliar, Dua Bos Sugar Group Dicegah Kejagung
Korupsi Kredit Rp 105 Miliar Seret Komisaris Utama Perusahaan Sawit
Gaya Hidup Sederhana, Aset Mewah: Kehebatan Prabowo
Investasi Google di Gojek Ditelusuri dalam Dugaan Korupsi Chromebook Pendidikan
Kejaksaan Lelang Tanah Benny Tjokro Bogor Hasil Korupsi Jiwasraya Rp18 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:10 WIB

PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:53 WIB

Jebakan Sekuritas: Korupsi Taspen dan Modus Investasi Fiktif yang Sistemik

Senin, 28 Juli 2025 - 11:11 WIB

Gunawan Yusuf: Pemilik Gulaku dan Raja Gula Nasional dari Lampung

Senin, 28 Juli 2025 - 10:00 WIB

Zarof Ricar Terima Rp70 Miliar, Dua Bos Sugar Group Dicegah Kejagung

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:49 WIB

Korupsi Kredit Rp 105 Miliar Seret Komisaris Utama Perusahaan Sawit

Berita Terbaru