ANDRI Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewenangan PUPN menyita hartanya tanpa bukti menerima BLBI.
Ia menyebut audit resmi BPK menunjukkan dana BLBI ditransfer ke rekening berbeda milik Centris International Bank, bukan rekening Bank Centris Internasional yang ia pimpin.
“Rekening kami jelas 523.551.0016, sementara dana masuk ke 523.551.000 yang tidak pernah kami ketahui,” ujar Andri saat memberi keterangan pada wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Audit BPK 2000 dan 2006 bahkan tidak menyebut namanya sebagai penanggung utang BLBI, namun PUPN tetap menetapkan dirinya bertanggung jawab.
Audit BPK Buktikan Bank Centris Tak Tercatat Sebagai Penerima BLBI
Fakta audit BPK tahun 2000 sudah membantah tuduhan bahwa Bank Centris Internasional menerima BLBI, termasuk audit BPK 2006 yang memperkuat temuan tersebut.
Namun, pemerintah tetap memakai data yang salah, menyebut Andri penanggung utang hingga Rp897 miliar, lalu menyita properti pribadinya di Jakarta, Bali, Bogor, dan Bandung.
Baca Juga:
PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh
Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Hadirkan Akses Publikasi ke Ribuan Media Global dan 175 Media Lokal
Dari Pena ke Portal: 24jamnews.com Dukung Hidupkan 1.250 Media Lokal di Indonesia
Andri mengatakan, “Seluruh aset bank sesuai Akte Nomor 46 semestinya dikembalikan BI, bukan disita PUPN karena kesalahan administratif yang tak pernah dikoreksi.”
Mantan hakim MK Maruarar Siahaan di sidang MK menegaskan, “Audit BPK otentik menyebut penerima BLBI bukan Bank Centris Internasional, ini pelanggaran hak jika hartanya disita.”
Putusan Mahkamah Agung Dipertanyakan Dan Risiko Intervensi Jelang Putusan MK
Andri juga menyoroti putusan MA Nomor 1688 yang dianggapnya palsu karena tidak pernah didaftarkan, bahkan ketua majelis sendiri menyatakan itu bukan keputusannya.
Ia khawatir jelang pembacaan putusan MK pekan depan, ada intervensi dari pihak pemerintah yang bisa mempengaruhi objektivitas hakim konstitusi.
Baca Juga:
Ribuan Pena di Satu Layar: 24jamnews.com Bangun Jurnalisme Lokal Mandiri
Danantara Himpun Rp50 Triliun Dari Patriot Bond untuk 33 Proyek Energi Bersih
LPS Ikuti Langkah BI, Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Hingga 3,75 Persen
“Kalau MK tidak berani membuka kasus ini padahal bukti audit negara jelas-jelas sudah ada, di mana keadilan kita?” ungkap Andri tegas.
Notaris senior Prof. Nindyo Pramono di persidangan juga menyatakan, “Penetapan penanggung utang harus melalui putusan pengadilan, bukan oleh PUPN atau Satgas BLBI.”***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianindonesia.com dan Sawitpost.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Hellojatim.com
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Baca Juga:
Sidang Korporasi ASABRI Dimulai: Skandal Investasi Triliunan Terungkap Lagi
Saham BCA Tertekan Isu Akuisisi, Danantara Fokus Ekspansi Global
Wolfram Australia Dibidik BUMI, Nilai Cadangan Emas Tembus Rp36 Triliun
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center










