OJK Murka! Logo Dicatut Penipu IPO, Rakyat Terancam Tertipu

OJK tegaskan Investindo Public Optima ilegal, imbau publik waspada penipuan berkedok IPO yang catut nama dan logo OJK seenaknya demi memperdaya rakyat.

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jass Keuamgsn (OJK) OJK ingatkan publik jangan gampang percaya penawaran IPO yang catut logo resminya.

Otoritas Jass Keuamgsn (OJK) OJK ingatkan publik jangan gampang percaya penawaran IPO yang catut logo resminya.

KEY POINTS:
OJK tegaskan tidak pernah memberi izin operasional maupun penggunaan logo kepada PT Investindo Public Optima dalam penawaran jasa IPO.
Maskapai Penggunaan nama & logo OJK tanpa izin melanggar hukum & pelaku bisa dijerat sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diminta waspada terhadap penawaran IPO abal-abal & selalu cek daftar resmi lembaga berizin di situs www.ojk.go.id.

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meledak amarahnya setelah mendapati logo dan nama institusinya dicatut secara ilegal oleh PT Investindo Public Optima dalam penawaran jasa Initial Public Offering (IPO) bodong.

Perusahaan nakal itu terang-terangan menyelipkan logo resmi OJK di pamflet, iklan, hingga media komunikasi mereka untuk membuat publik percaya bahwa operasionalnya diawasi regulator.

Namun OJK memastikan tidak pernah memberikan izin, persetujuan, apalagi restu terhadap kegiatan operasional dan penawaran IPO perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

pers rilis

SCROLL TO RESUME CONTENT

“OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.

Ismail menyebut tindakan mencatut nama dan logo OJK tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sangat merugikan masyarakat yang bisa saja tertipu.

Tak tanggung-tanggung, OJK siap menempuh langkah hukum untuk membersihkan pasar modal dari oknum-oknum yang menyesatkan publik demi keuntungan pribadi.

Pasar Modal Dicemari Penipuan, OJK Akan Tindak Tegas Pelaku

Modus licik Investindo Public Optima membuat kepercayaan publik pada pasar modal terancam hancur berkeping-keping di tengah upaya pemerintah memperkuat sektor keuangan.

Dalam pernyataannya, Ismail mengingatkan bahwa OJK punya kewenangan penuh untuk mengawasi semua kegiatan, pihak, dan produk di pasar modal demi melindungi masyarakat.

Kewenangan ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Masyarakat pun diminta berhati-hati menghadapi penawaran investasi IPO, apalagi dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak punya izin resmi dari OJK.

“Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga yang sudah punya izin usaha dan terdaftar di OJK,” imbau Ismail, seperti dikutip dari laman resmi OJK.

Langkah tegas OJK dianggap penting untuk melindungi hak-hak rakyat, sebab pasar modal sejatinya bukan arena perjudian bagi para penipu yang seenaknya mempermainkan dana masyarakat.

Rakyat Jangan Kena Tipu, Cek Legalitas di Situs Resmi OJK

Fenomena perusahaan bodong yang mengaku-ngaku diawasi OJK sejatinya bukan cerita baru, namun kasus Investindo Optima ini dinilai sangat keterlaluan karena sampai berani menyalahgunakan logo resmi lembaga negara.

OJK mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan tidak mudah tergoda janji-janji manis keuntungan besar dari penawaran IPO abal-abal yang belum jelas legalitasnya.

Bagi masyarakat yang menemukan brosur, pamflet, atau iklan mencurigakan yang membawa-bawa nama OJK, disarankan segera melaporkannya ke kanal pengaduan resmi OJK atau aparat penegak hukum.

Tak kalah penting, OJK menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar dalam proses perizinan, pendaftaran, atau persetujuan rencana aksi korporasi di pasar modal selain yang telah diatur resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024.

“Jangan pernah percaya pada pihak-pihak yang minta bayaran macam-macam di luar ketentuan resmi, itu jelas modus penipuan,” ujarnya lagi, seperti dimuat di Antara.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu cek legalitas perusahaan dan profesi penunjang pasar modal melalui laman resmi.

OJK Berjanji Lindungi Publik Dari Praktik Menyesatkan Penipu IPO

Kasus Investindo Optima menjadi peringatan keras bahwa ruang demokrasi ekonomi di Indonesia masih rentan diacak-acak pelaku usaha tak bertanggung jawab demi mengeruk untung dari rakyat kecil.

OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pasar modal agar tetap bersih, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Ismail bahkan menutup pernyataannya dengan nada keras: “OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan.”

Tak pelak, publik kini menanti bukti nyata keberanian OJK menindak tegas pelaku pencatutan nama lembaga negara ini supaya kasus serupa tak lagi terulang di masa mendatang.

Kalangan pemerhati pun menyoroti kasus ini sebagai ujian bagi OJK untuk membuktikan bahwa lembaga pengawas tidak hanya galak di atas kertas, tapi juga tegas di lapangan.

Langkah OJK yang cepat dan berani tentu patut diapresiasi sebagai bentuk nyata keberpihakan pada rakyat di tengah maraknya praktik-praktik curang di pasar modal.***

Berita Terkait

OJK Dorong Merger Multifinance untuk Perkuat Industri Pembiayaan Nasional
Indra Utoyo Jadi Tersangka, Risiko Tata Kelola Allo Bank Mencuat
OJK Minta Ajaib Sekuritas Transparan Atasi Kasus Tagihan Nasabah Rp1,8 M
Strategi Digital BNI Cetak Kinerja Positif dan Pengakuan Internasional
Sukuk Perdana BJB Syariah Rp300 Miliar Disambut Antusias Investor Pasar Modal
Konsolidasi Adira–Mandala: Rp62 Triliun Dana Kelolaan di Tangan Raksasa Baru
Beasiswa Strategis BSI 2025: Investasi Talenta, Dukungan untuk Pertumbuhan Syariah
Bank Raya Buyback Saham Rp20 Miliar, Targetkan Loyalitas dan Transformasi Digital

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:17 WIB

OJK Dorong Merger Multifinance untuk Perkuat Industri Pembiayaan Nasional

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:39 WIB

Indra Utoyo Jadi Tersangka, Risiko Tata Kelola Allo Bank Mencuat

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:37 WIB

OJK Murka! Logo Dicatut Penipu IPO, Rakyat Terancam Tertipu

Minggu, 6 Juli 2025 - 08:05 WIB

OJK Minta Ajaib Sekuritas Transparan Atasi Kasus Tagihan Nasabah Rp1,8 M

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:47 WIB

Strategi Digital BNI Cetak Kinerja Positif dan Pengakuan Internasional

Berita Terbaru