Penyidikan dugaan penilapan dana Rp17 miliar di bank BUMN Lampung menguji kredibilitas tata kelola perbankan nasional dan memicu sorotan tajam investor institusional.
Kasus ini memperlihatkan risiko reputasi yang dapat memengaruhi valuasi saham bank BUMN, sehingga pelaku pasar perlu menerapkan due diligence lebih ketat pada portofolio sektor keuangan.
Barang bukti senilai miliaran disita Kejati, namun belum ada tersangka resmi; OJK tingkatkan pengawasan internal dan audit independen untuk memulihkan kepercayaan pasar.
PEENYIDIKAN dugaan korupsi perbankan kembali mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor salah satu bank BUMN di Kabupaten Pringsewu pada Rabu (2/7/2025).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penilapan dana nasabah senilai Rp17 miliar, periode 2021–2025.
Penyidik juga menggeledah dua rumah milik karyawan bank yang diduga terlibat, serta menyita aset dan dokumen penting sebagai barang bukti awal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Kejati Lampung menegaskan belum ada penetapan tersangka resmi, dengan penyidikan masih berfokus pada pengumpulan bukti dan audit investigatif internal.
Dugaan Korupsi Bank BUMN Menjadi Perhatian Serius bagi Sektor Perbankan Nasional
Penggeledahan yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyasar kantor operasional bank BUMN di pusat Kabupaten Pringsewu.
“Ini bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah di salah satu bank BUMN, periode 2021 hingga 2025,” tegas Armen, dikutip dari laman resmi Kejati Lampung.
Baca Juga:
PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh
Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Hadirkan Akses Publikasi ke Ribuan Media Global dan 175 Media Lokal
Dari Pena ke Portal: 24jamnews.com Dukung Hidupkan 1.250 Media Lokal di Indonesia
Selain kantor bank, rumah di Jalan Pemuda dan di Kecamatan Pringsewu Utara milik karyawan bank juga ikut digeledah.
Dalam konferensi pers pada Rabu malam, Armen menyampaikan bahwa penyidik berhasil menyita barang bukti signifikan berupa uang tunai sebesar Rp559,6 juta.
Juga dua mobil, sejumlah tas bermerek, ponsel, laptop, serta empat sertifikat tanah yang nilainya diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
“Belum ada tersangka yang ditetapkan, kami masih tahap penyidikan awal,” ujar Armen lagi, seraya menambahkan, modus dan motif akan diungkap setelah ada penetapan tersangka resmi.
Baca Juga:
Ribuan Pena di Satu Layar: 24jamnews.com Bangun Jurnalisme Lokal Mandiri
Danantara Himpun Rp50 Triliun Dari Patriot Bond untuk 33 Proyek Energi Bersih
LPS Ikuti Langkah BI, Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Hingga 3,75 Persen
Pakar tata kelola keuangan publik dari Universitas Indonesia, Devina Kartika, menilai kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik pada perbankan nasional.
“Kasus penilapan dana di sektor perbankan menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan compliance,” kata Devina.
Menurutnya, investor juga perlu mewaspadai risiko tata kelola di bank BUMN yang memiliki jaringan luas namun rentan pada penyalahgunaan wewenang di tingkat lokal.
Investor Diminta Waspada Terhadap Risiko Reputasi dan Tata Kelola Bank BUMN
Dari perhitungan sementara, kerugian akibat penilapan dana nasabah dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp17 miliar, dengan sebagian besar berasal dari rekening deposito berjangka nasabah prioritas.
Data awal menunjukkan praktik korupsi ini telah berlangsung selama empat tahun terakhir dengan pola sistematis, memanfaatkan celah dalam mekanisme verifikasi transaksi internal.
Armen menegaskan bahwa proses penyidikan bekerja sama dengan otoritas perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan auditor independen untuk memastikan transparansi penanganan kasus ini.
Baca Juga:
Sidang Korporasi ASABRI Dimulai: Skandal Investasi Triliunan Terungkap Lagi
Saham BCA Tertekan Isu Akuisisi, Danantara Fokus Ekspansi Global
Wolfram Australia Dibidik BUMI, Nilai Cadangan Emas Tembus Rp36 Triliun
Juru bicara OJK, Anto Pramono, mengatakan pihaknya siap memberikan dukungan teknis dan pengawasan lebih ketat terhadap bank BUMN yang bersangkutan.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan nasabah, dan penguatan pengawasan internal adalah prioritas,” ujarnya melalui situs resmi OJK.
Bagi investor institusional yang memiliki eksposur pada saham bank-bank BUMN di Bursa Efek Indonesia, kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya due diligence atas kinerja tata kelola perusahaan.
Analisis Financial Times Indonesia menunjukkan saham bank BUMN secara historis relatif defensif, namun kejadian serupa berpotensi menekan valuasi jangka pendek karena kekhawatiran risiko reputasi dan litigasi.
Menurut catatan Kementerian Keuangan, sektor perbankan BUMN masih menyumbang sekitar 55% pangsa kredit nasional dengan total aset mencapai Rp9.000 triliun pada akhir 2024.
Dengan demikian, setiap kasus korupsi yang melibatkan BUMN memiliki dampak sistemik terhadap persepsi stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.
Audit Menyeluruh dan Reformasi Tata Kelola Perbankan Nasional
Ke depan, para analis menilai penyelesaian kasus ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat tata kelola, memperbaiki sistem pengendalian internal, dan mempertegas akuntabilitas di lingkungan bank BUMN.
Menurut Devina Kartika, transparansi penyidikan menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas lembaga keuangan di mata publik dan investor.
“Kalau tidak transparan, kasus ini akan memperlebar risiko moral hazard yang bisa merugikan stabilitas industri,” ujarnya.
Sejumlah pelaku pasar menyarankan otoritas segera melakukan audit menyeluruh terhadap cabang-cabang bank BUMN lain di daerah untuk mendeteksi kemungkinan praktik serupa.
Langkah ini juga penting untuk merestorasi kepercayaan investor asing yang selama ini melihat Indonesia sebagai pasar berkembang dengan potensi besar namun dengan risiko tata kelola yang masih perlu perbaikan.
Pakar risiko perbankan, Arif Santoso, dari INDEF menambahkan bahwa kasus ini harus dilihat sebagai sinyal bagi regulator untuk memperkuat sinergi pengawasan antara internal bank, auditor eksternal, dan OJK.
“Kalau pengawasan berlapis diterapkan dengan baik, kasus seperti ini bisa dideteksi sejak dini,” katanya, dikutip dari laman resmi INDEF.
Meski demikian, pelaku pasar menilai secara fundamental, sektor perbankan Indonesia tetap resilient dengan tingkat kecukupan modal yang tinggi dan profitabilitas yang stabil dalam lima tahun terakhir.
Namun, risiko reputasi dan litigasi akibat lemahnya kontrol lokal dapat menjadi faktor penghambat bagi peningkatan rating kredit lembaga BUMN di mata investor global.***












