Pemegang Saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma Membantah Tuduhan sebagai Obligor BLBI

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung  Bank Indonesia. (Dok. bi.go.id)

Gedung Bank Indonesia. (Dok. bi.go.id)

JAKARTA – Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, menegaskan bahwa dirinya bukan obligor BLBI dan tidak pernah menerima dana bantuan tersebut.

Namun, Satgas BLBI menyita aset pribadinya, termasuk rumah satu-satunya, atas tuduhan yang ia anggap tidak berdasar.

“Saya tidak pernah menerima satu sen pun dari BLBI. Tiba-tiba, saya dikategorikan sebagai obligor dan aset saya disita,” kata Andri Tedjadharma.

ADVERTISEMENT

pers rilis

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses Hukum dan Penyitaan Aset

Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menyita aset milik Andri.

Termasuk tanah seluas 68 m² di Jakarta Barat dan 35.465 m² di Bandung Barat, dengan estimasi nilai total mencapai Rp74,5 miliar.

Andri membantah tuduhan sebagai obligor BLBI dan menyatakan bahwa tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan dirinya sebagai penanggung utang negara .

Rekening Misterius dan Dugaan Penyimpangan Dana

Andri mengungkapkan adanya dua rekening atas nama Bank Centris Internasional di Bank Indonesia: rekening resmi nomor 523.551.0016 dan rekening individual nomor 523.551.000.

Ia menegaskan bahwa dana sebesar Rp490 miliar yang seharusnya masuk ke rekening resmi justru disalurkan ke rekening individual yang tidak diketahui pemiliknya .

Gugatan Hukum dan Upaya Pembelaan

Andri telah mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan PUPN dan Surat Paksa PUPN, dengan dua kali kemenangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Ia juga menggugat Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sebesar Rp11 triliun atas dugaan wanprestasi dan penyitaan aset tanpa dasar hukum yang jelas .

Analisis dan Solusi

Kasus Andri Tedjadharma menunjukkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus BLBI.

Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa tindakan penyitaan aset didasarkan pada bukti hukum yang kuat dan proses yang adil.

Penyelesaian kasus ini secara tuntas dan transparan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keuangan negara.

Simak dan saksikan video YouTube berjudul “GEGER! TAK TERIMA SATU SEN PUN DANA BLBI DITUDUH OBLIGOR BLBI HARTA DISITA” [yg judul video ada b/link ini https://youtu.be/Jo3OYVYUEyo?si=N3e-iLpjTtMYh_1d yang dipandu wartawan senior Edi Winarto.***

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

 

Berita Terkait

OJK Dorong Merger Multifinance untuk Perkuat Industri Pembiayaan Nasional
Indra Utoyo Jadi Tersangka, Risiko Tata Kelola Allo Bank Mencuat
OJK Murka! Logo Dicatut Penipu IPO, Rakyat Terancam Tertipu
OJK Minta Ajaib Sekuritas Transparan Atasi Kasus Tagihan Nasabah Rp1,8 M
Strategi Digital BNI Cetak Kinerja Positif dan Pengakuan Internasional
Sukuk Perdana BJB Syariah Rp300 Miliar Disambut Antusias Investor Pasar Modal
Konsolidasi Adira–Mandala: Rp62 Triliun Dana Kelolaan di Tangan Raksasa Baru
Beasiswa Strategis BSI 2025: Investasi Talenta, Dukungan untuk Pertumbuhan Syariah

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:17 WIB

OJK Dorong Merger Multifinance untuk Perkuat Industri Pembiayaan Nasional

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:39 WIB

Indra Utoyo Jadi Tersangka, Risiko Tata Kelola Allo Bank Mencuat

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:37 WIB

OJK Murka! Logo Dicatut Penipu IPO, Rakyat Terancam Tertipu

Minggu, 6 Juli 2025 - 08:05 WIB

OJK Minta Ajaib Sekuritas Transparan Atasi Kasus Tagihan Nasabah Rp1,8 M

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:47 WIB

Strategi Digital BNI Cetak Kinerja Positif dan Pengakuan Internasional

Berita Terbaru